‘Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah subhaanahu wa ta'ala bagi ummat Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam . Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu 'alahi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau) bersabda: “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Subhaanahu wa ta'ala , yaitu shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.
Ta’rif (pengertian) Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Shubhaanahu wa ta'ala .
Dalil-dalil Disyariatkannya
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Subhaanahu wa ta'ala :
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata:
“Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)
Fadhilahnya (Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah) adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah subhaana wa ta'ala dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misykatul Al Mashobih 1:462)
Walaupun hadits di atas lemah para ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekadar berinfaq untuk keperluan lain.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Nabi shallallahu 'alahi wa sallam telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau (Ibn Qudamah) berkata lagi : “Mengutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam ”. ( Al Mughni 13:362)
Hukumnya
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Tidak ada kabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”
Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:
Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.
Hikmah Qurban
Taqarrub (pendekatan) kepada Allah subhaanahu wa ta'ala
Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim dan semangat pengorbanannya
Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin
Tanda kesyukuran kepada Allah subhaanahu wa ta'ala atas karunia-Nya.
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda : “Hari-hari ini(Hari Kurban&Tasyriq) adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta'ala ” (HR. Muslim)
Syarat Hewan yang Dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
1. Unta minimal 5 tahun
2. Sapi minimal 2 tahun
3. Domba minimal 6 bulan
4. Kambing biasa minimal 1 tahun
Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR. Ahmad).
Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :
1. Yang sakit dan tampak sakitnya
2. Yang buta sebelah dan tampak pecaknya
3. Yang pincang dan tampak kepincangannya
4. Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
5. Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
6. Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha, adapun waktu berakhirnya sebagian ulama berpendapat saat terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah, namun yang rojih waktunya berakhir pada hari terakhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. -Wallahu A’lam-
Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Do’a yang dibaca Saat Menyembelih
“ Bismillahi Allahu Akbar” (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)
Dan boleh ditambah :
“Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza ’An.......”
Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)” (HSR. Abu Daud)
Urutan Udhiyah yang afdhal
Urutan hewan yang afdhal disembelih adalah unta lalu sapi kemudian kambing, hal ini berdasarkan hadits tentang keutamaan bergegas dalam menghadiri shalat Jumat, Nabi Muhammad bersabda, “Barangsiapa mandi hari Jumat sebagaimana mandi janabah kemudian berangkat ke mesjid maka seakan-akan dia berkurban dengan unta, barangsiapa datang di waktu kedua maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi, barangsiapa datang pada waktu ketiga maka seakan-akan dia berkurban dengan domba bertanduk…( HR. Bukhari dan Muslim). Secara umum makin berkualitas daging kurban itu dan mahal harganya maka itu lebih afdhal, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ketika beliau ditanya budak mana yang afdhal dimerdekakan, beliau menjawab : “Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa Hukum Yang Berkenaan Dengan Udhiyah
Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain.
Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan.
Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah diambil dari selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu 'anhu ).
Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .
Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta'ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan.
Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban
Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala -Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.
Maraji’:
1. Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
2. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq dll
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary
( Muhammad Yusran Anshar, Lc. )
Rabu, 29 April 2009
Panduan ‘Iedul Qurban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar